Kamis, 20 Februari 2014

Hubungan Sosial dan Pengendalian Sosial

A.    PENGERTIAN HUBUNGAN SOSIAL
1.      Pengertian Pengendalian Sosial
Pengertian pengendalian social menurut beberapa ahli sosiologi adalah sebagai berikut.
a.       Menurut Bruce J. Cohen
Pengendalian social adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok  atau masyarakat luas tertentu.
b.      Menurut Peter Berger
Pengendalian social adalah cara yang dipergunakan masyarakat untuk menertibkan  anggota yang menyimpang.
c.       Menurut Josep S. Roucek
Pengendalian social adalah proses terencana maupun tidak di mana individu dibujuk, diajarkan, dan dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan niali hidup kelompok.

2.      Ciri-Ciri Pengendalian Sosial
Secara spesifik pengendalian social memiliki cirri-ciri sebagai berikut.
a.       Pengendalian social sebagai suatu cara, metode atau tehnik tertentu yang dipergunakan masyarakat untuk mengatasi ataupun mencegah terjadinya pengendalian social.
b.      Pengendalian social dipergunakan untuk  mewujudkan keselarasan antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di suatu masyarakat.
c.       Pengendalian social dapat dilakukan oleh kelompok terhadap kelompok lain, atau suatu kelompok terhadap individu.
d.      Pengendalian social dilakukan secara timbale balik meskipun tidak disadari oleh kedua belah pihak.

3.      Tujuan Pengendalian Sosial
Pengendalian social memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, karena pengendalian social bertujuan
a.       Agar dapat terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat.
b.      Agar elaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku.
c.       Agar masyarakat mau mematuhu norma-norma social yang berlaku baik dengan kesadaran maupun paksaan.

4.      Fungsi pengendalian sosial
Fungsi pengendalian sosial adalah sebagai berikut:
a.       Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma social
Dengan adanya aturan-aturan yang diberlakukan untuk warga masyarakat sebagai bentuk pengendalian sosial, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran bahwa hidup bermasyarakat tidaklah dapat dilakukan  secara seenaknya sendiri, melainkan harus disesuaikan dengan aturan atau norma sosial, dan bukan norma menurut dirinya sendiri.
b.      Memberikan imbalan kepada warga yang menaati hukum
Dengan adanya pengendalian social dalam bentuk aturan atau norma social, maka bagi yang melanggar  akan memperoleh sanksi  (imbalan negatif) dan bagi warga yang menaati akan mendapatkan pujian (imbalan positif). Masyarakat akan memberikan penilaian kepada warganya bukan berdasarkan kekayaan atau penampilan lahiriah saja, melainkan sejauh mana ia menaati aturan yang berlaku di masyarakat tersebut. Meskipun ia seorang yang kaya raya dan berpenampilan menyakinkan, akan tetapi tidak pernah menaati aturan yang berlaku, maka ia tetap akan dicela.
c.       Mengembangkan rasa malu
Budaya malu sebenarnya salah satu bentuk pengendalian social yang sangat ampuh, apalagi bangsa Indonesia yang dikenal memiliki kebudayaan yang mengutamakan perasaan. Untuk mengatasi makin meningkatnya kasus-kasus pelanggaran hokum pemerintah pernah membuat kebijakan  untuk menayangkan wajah koruptor dan pelaku tindak kejahatan di televise, dengan maksud mempermalukan pelaku kejahatan. Hal ini bertujuan agar  masyarakat jangan melakukan hal yang sama  jika tidak ingin dipermalukan di depan umum.
d.      Mengembangkan rasa takut
Pada umumnya peraturan disertai sanksi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya bagi masyarakat adat yang melanggar tradisi akan mendapatkan sanksi dikucilkan  oleh kelompok sosialnya. Bagi orang yang menyadari bahwa manusia hidup sebagai mahluk social, dikucilkan oleh kelompoknya merupakan suatu hukuman yang berat. Bagi yang dikucilkan, jika  ia diterima dikelompok yang baru, ia pun pasti akan mengundang pertanyaanmengapa ia dijauhi oleh kelompok asalnya dan dicurigai hanya akan mencari keuntungan sendiri,  sehingga kelompok barunya tersebut belum bias langsung menerima secara penuh.
Demikian halnya bagi masyarakat modern, pelanggaran aturan akan dikenai sanksi hukuman.  Orang yang pernah menjalani hukuman , apapun penyebabnya akan menjadi sebuah noda. Secara normal, tidak ada satu orang pun yang ingin di cap sebagai noda bagi kelompok social manapun, karena hal tersebut dapat merusak citra atau nama baiknya, sehingga menghambat  aktivitas sosialnya.
e.       Menciptakan sistem hukum
Pengendalian social merupakan bentuk aturan yang merupakan bagian dari system hokum. Pelaku penyimpangan social selain melanggar norma juga dikategorikan  melanggar hokum. Cirri khas produk hokum adalah adanya aturan yang dilengkapi dengan sanksi tegas.

B. UPAYA PENGENDALIAN PENYIMPANGAN SOSIAL
Terjadinya penyimpangan social di tengah kehidupan masyarakat dapat berpengaruh terhadap keteraturan social. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pengendalian penyimpangan social seperti  berikut.
1.      Macam-Macam Teknik/Cara Pengendalian Social
Ada banyak bentuk pengendalian social baik yang diterapkan dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun di masyarakat luas.
a.       Pengendalian sosial menurut tujuannya
Jika diklasifikasikan menurut tujuannya, pengendalian social dapat dibedakan menjadi tiga, yakni tujuan kraetif, regulative, dan eksploratif.
1.      Tujuan kreatif atau konstruktif
Suatu pengendalian social dikategorikan bertujuan kreatif atau konstruktif apabila pengendalian social tersebut diarahkan pada perubahan social yang dianggap bermanfaat. Penerapan  wajib belajar 9 tahun yang dicanangkan pemerintah  merupakan salh satu contoh bentuk pengendalian social yang bertujuan kreatif atau konstruktif. Karena  jika setiap penduduk menaati peraturan tersebut, maka bukan saja pemerintah  yang beruntung  karena memiliki sumberdaya manusia yang berpendidikan  minimal tingkat SMP, akan tetapi bagi individu yang berhasil mengikuti aturan tersebutmemiliki bekal pengetahuan untuk dapat  memperoleh peluang bekerja yang lebih baik bila dibandingkan  dengan orang  yang tidak memiliki pendidikan.
2.      Tujuan regulative
Pengendalian social dikategorikan bertujuan regulative, apabila pengendalian social tersebut  dilandaskan pada kebiasaan atau dat istiadat. Misalnya pemerintah kabupaten m,encanangkan  wajib  jam belajar dari jam 18.00 sampai jam 21.00 bagi setiap penduduk. Hal tersebut bertujuan  mengarahkan agar warga memiliki kebiasaan yang baik, yakni memanfaatkan waktu luang sebelum tidur untuk belajar.
3.      Tujuan eksploratif
Pengendalian social dikategorikan bertujuan eksploratif, apabila pengendalian social tersebut dimotivkan oleh kepentingan  diri, baik secar langsung maupun tidak. Penerapan tata tertib di sekolah merupakan  salah satu contoh pengendalian social yang bertujuan eksploratif, karena tata tertib disusun dengan tujuan meningkatkan motivasi siswa dalam mempersiapkan diri sebagai generasi muda yang berkualitas dilandasi pada penguasaan IPTEK dan IMTAK (keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa).

b.      Pengendalian social menurut pelaksanaannya
Macam-macam teknik pengendalian social jika ditinjau dari aspek pelaksanaannya, dapat dilakukan dengan cara kompulsi, pervasi, persuasive, dan koersif
1.      Cara kompulsi
Pengendalian social dengan cara kompulsi  dilakukan dengan menciptakan  suatu situasi yang dapat mengubah sikap atau perilaku yang  negative. Misalnya jika ada siswa yang enggan  memakai dasi,  maka setiap menemui siswa yang tidak memakai dasi  ditegur dan dijelaskan pentingnya berdasi.
2.      Cara pervasi  (pervation)
Pengendalian social secara pervasi dilakukan dengan menyampaikan  norma/niali secara berulang-ulang dan terus menerus dengan harapan norma /nilai tersebut melekat dalam jiwa seseorang. Sehingga akan terbentuk sikap seperti apa yang diharapkan.
3.       Cara persuasive/tanpa kekerasan
Pengendalian social cara persuasive lebih menekankan pada usaha untuk mengajak atau  membimbing berupa anjuran agar berperilaku sesuai norma yang ada.
4.      Cara coercive atau cara kekerasan/paksaan
Pengendalian cara coercive dilakukan dengan kekerasan jika cara pesuasif tidak berhasil.
c.       Pengendalian social menurut jumlah yang terlihat
Apabila ditinjau dari aspek jumlah yang terlibat, teknik/cara  penegendalian social dapat dilakukan dengan cara:
1.      Pengawasan dari individu terhadap individu lainnya.
Contohnya seseorang ayah yang menasehati anaknya, seorang teman yang menegur temannya yang telah berbuat salah, dan lain-lain.
2.      Pengawasan dari individu terhadap kelompok
Contohnya seorang pelatih sepak bola  yang mengarahkan tim sepak bolanya, seorang guru yang menjelaskan materi pada murid-muridnya, dan lain-lain.
3.      Pengawasan dari kelompok terhadap kelompok.
Contohnya sekelompok mahasiswa  KKN (kuliah kerja nyata) sedang memberikan penyuluhan pada masyarakat.
4.      Pengawasan dari kelompok terhadap individu. Contohnya warga masyarakat yang mengucilkan seorang warganya yang telah melanggar hokum.
d.      Pengendalian social menurut sifatnya
Menurut sifatnya,  pengendalian social dibedakan dalam bentik prefentif, represif, dan gabungan preventif dan represif.
1.      Pengendalian social preventif
Pengendalian social preventif yaitu usaha yang dilakukan sebelum terjadi pelanggaran, atau bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran.
Rambu-rambu lalu lintas dimaksudkan sebagai upaya pencegahan (preventif) agar tidak terjadi kekacauan dalam lalu lintas.
2.      Pengendalian social represif
Pengendalian represif  yaitu usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi, ditujukan untuk memulihkan  keadaan kepada situasi seperti sebelum terjadinya pelanggaran.  Misalnya hukuman penjara bagi pelaku kejahatan merupakan salah satu bentuk pengendalian social represif. Dengan tertangkapnya pelaku kejahatan ini situasi lingkungan masyarakat  menjadi aman dan membuat pelakunya jera.
3.      Pengendalian social gabungan antara preventif dan refresif
Pelaksanaan operasi tertib lalu lintas yang dilaksanakan oleh jajaran kepolisian merupakan  salah satu bentuk pengendalian social  preventif sekaligus represif. Dengan adanya  operasi tertib yang dilancarkan oleh pihak berwajib menjadikan masyarakat waspada, sebelum mengendarai kendaraan melengkapi surat-surat dan membekali diri dengan pengetahuan mengenai rambu-rambu lalu lintas, sehingga tidak akan kena sanksi. Adapun bagi yang melakukan pelanggaran pada saat operasi tertib akan dikenai  sanksi sesuai aturan yang berlaku, sehingga sifatnya represif.

2.      Bentuk-bentuk pengendalian social
Pengendalian social yang ada di masyarakat antara lain berupa:
a.       Teguran
Teguran dilakukan dari orang yang dianggap lebih berwibawa kepada pelaku penyimpangan yang sifatnya ringan. Misalnya seorang ibu menegur anaknya yang pulang terlambat dari jam biasanya.
b.      Fraundulens
Fraundulens adalah meminta bantuan kepada pihak lain yang dianggap  dapat mengatasi masalah.
c.       Intimidasi
Intimidasi adalah bentuk pengendalian dengan disertai tekanan, ancaman, dan menakut-nakuti.
d.      Ostratisme atau pengucilan
Tindakan pengucilan bagi pelaku penyimpangan social seringkali dilakukan pada masyarakat tradisional yang masih memegang tradisi. Meski demikian bukan berarti di era  modern ini pengucilan tidak terjadi. Khususnya bagi penderita HIV/AIDS meski  tidak secara terang-terangan sebagian masyarakat cenderung menghindari mereka dengan alas an takut tertular. Rendahnya pemahaman masyarakat terhadap penularan virus HIV/AIDS membuat masyarakat menjaga jarak dengan para penderita. Apalagi pandangan umum  sering mengaitkan penderita HIV/AIDS sebagai pelaku seks bebas dan pemakai narkiba. Penderita HIV/AIDS s juga manusia yang memilki hak yang sama dengan manusia lainya. Oleh karena itu,  sebaiknya para penderita HIV/AIDS diterima secara baik di tengah-tengah masyarakat dan sebisa mungkin dapat memberikan motivasi  bagi mereka agar bersemangat untuk terus menjalani hidup.
e.       Kekerasan fisik
Pengendalian social secara fisik merupakan bentuk pengendalian dengan memberikan tekanan dan kekerasan fisik terhadap pihak lain, seperti pemukulan, menendang,  merusak, dan lain-lain.
f.       Hukuman sanksi
Hal ini lazim dilakukan untuk mengatasi penyimpangan social adalah pengenaan hukuman  atau sanksi. Pemberian hukuman/sanksi dilakukan melalui proses peradilan yang didukung berbagai sanksi serta pembelaan, sehingga hukuman/sanksi yang dijatuhkan benar-benar memenuhi asas keadilan dan  kepatuhan.
g.      Gossip atau desas-desus
Dikalangan masyarakat, gossip atau desas desus merupakan bentuk pengendalian social yang cukup efektif. Banyak yang mengurungkan niatnya untuk melakukan sesuatu karena takut digosipkan. Apalagi hidup di kalangan masyarakat yang masih memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan sosialnya, jika ada perilaku yang aneh sedikit saja, akan mengundang perbincangan umum.
4.      Jenis-jenis lembaga pengendalian social
Adapun jenis-jenis lembaga pengendalian social meliputi:
a.       Keluarga
Keluarga merupakan lembaga pengendalian social primer yang merupakan tempat pertama membentengi anggita keluarga/anggota masyarakat untuk tidak melakukan penyimpangan social. Untuk menjaga agar anak-anak dalam keluarga tidak melakukan tindakan penyimpangan  dibutuhkan peran orang tua  sebagai pengendali atau pengawas terhadap  perilaku anak-anak. Dalam menjalankan perannya sebagai pengendali social, orang tua harus tidak bosan-bosan memberikan teguran kepada anak-anak yang berperilaku tidak sesuai  dengan norma social.
b.      Kepolisian
Kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban umum dan mengambil tindakan  terhadap orang-orang yang melanggar aturan  dan undang-undang yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pengendalian social, kepolisian melakukan pemeriksaan dan penyidikan perkara terhadap saksi-saksi yang melihat atau berada dan berkaitan dengan kejadian perkara, hingga menetapkan status tersangka serta membuat berita acara pelimpahan perkara ke pengadilan.
c.       Pengadilan
Pengadilan menangani , menyelesaikan, dan mengadili dengan memberikan  sanksi yang tegas  terhadap perselisihan atau tindakan  yang melanggar aturan dan undang-undang yang berlaku.
d.      Adat
Adat istiadat berisi niali-nilai, norma-norma, kaidah-kaidah social yang dipahami, diakui, dijalankan dan dipelihara secara terus menerus. Maka istilah adat istiadat sama artinya dengan system niali budaya.
Adat istiadat sebenarnya merupakan hokum yang mengendalikan perilaku masyarakat setempat agar  tidak menyimpang. Adat sebagai alat pengendalian social  memiliki tingkatan sebagai berikut.
1.      Tradisi, merupakan adat yang melembaga dan sudah berjalan  lama secara turun temurun.
2.      Upacar, merupakan adat istiadat yang diapakai dalam merayakan hal-hal  resmi.
3.      Etiket, adalah tata cara dalam masyarakat dan m,erupakan bentuk sopan santun  dalam upaya memelihara hubungan baik antara sesame manusia.
4.      Folkways, merupakan adat kebiasaan yang dijalankan dalam masyarakat sehari-hari karena dianggap baik dan menyenangkan.
5.      Mode, merupakan adat yang lazim berisi kebiasaan-kebiasaan dan bersifat hanya sementara.
e.       Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat adalah warga masyarakat yang memiliki kemampuan, p[engetahuan, perilaku, usia ataupun kedudukan  yang oleh anggota masyarakat lainya dianggap sebagai tokoh  atau pemimpin masyarakat. Jika terjadi penyimpangan  atau perselisihan  antarwarga dapat diselesaikan oleh tokoh masyarakat tersebut.

RANGKUMAN

v  Pengendalian social adalh cara yang dilakukan untuk menjaga agar keteraturan social tetap terjaga.
v  Pengendalian social bertujuan:
-          Agar dapat terwujud keserasian dan ketentraman dalam masyarakat.
-          Agar perilaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku.
-          Agar masyarakat mau mematuhi norma-norma social yang berlaku baik dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan.
v  Fungsi pengendalian social yaitu  mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma social, memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma, mengembangkan rasa malu, mengembangkan rasa takut, dan menciptakan system hokum.
v  Menurut tujuannya, pengendalian social dapat dibedakan menjadi tiga yakni tujuan kreatif, regulative, dan eksploratif.
v  Jika ditinjau aspek pelaksanaannya,  teknik/cara pengendalian social dapat dilakukan dengan cara kompulsi, pervasi, persuasive, dan koersif.
v  Menurut sifatnya, pengendalian social dibedakan dalam bentuk preventif, represif, dan gabungan antara preventif dan represif.
v  Pengendalian social dapat dilakukan dalam bentuk teguran, ostrastisme (pengucilan), fraundulens, hukuman, kekerasan fisik, gossip, dan lain-lain.
v  Jenis-jenis lembaga pengendalian social bias berupa keluarga, kepolisian, pengadilan, dan tokoh masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar